Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Aceh, KPK Panggil Satu Saksi

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Aceh, KPK Panggil Satu Saksi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Kali ini penyidik memanggil Farah Amalia.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK menanggil Farah Amalia sebagai saksi atas tersangka Irwandi Yusuf. Dimana Farah merupakan kerabat dari Fenny Steffy Burase yang juga pernah dipanggil.

"Dipanggil sebagai saksi untuk IY (Irwandi Yusuf)," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Beberapa waktu lalu, Febri menyatakan kediaman Farah pernah digeledah KPK bahkan apartemen milik Steffy juga ikut digeledah.

Dalam perkara ini, Irwandi dijerat KPK dengan dugaan penerimaan suap dari Bupati Bener, Meriah nonaktif Ahmadi sebesar Rp500 juta. Uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp1,5 miliar atau 10% demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otonomi khusus (otsus).

KPK menduga bagian 8% diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2% di tingkat kabupaten. Tidak sampai disitu, sebagian dari uang suap Rp500 juta itu juga diduga bakal digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.

Pada kasus itu, KPK menetapkan Gubernur Aceh nonaktif, Bupati Bener Meriah nonaktif, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri juga sebagai tersangka.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: