Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin Penuh Bisa Jadi Ganjalan Bank Gandeng Fintech

Izin Penuh Bisa Jadi Ganjalan Bank Gandeng Fintech Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kerja sama antara perbankan dan fintech dalam bentuk channeling memang berjalan belakangan ini. Fintech dalam beberapa kesempatan kerap menjadi perpanjanagan tangan perbankan untuk menggapai pasar kredit mikro.

Namun, kerja sama saling menguntungkan ini masih belum sepenuhnya mantap berjalan. Salah satu pertimbangan kuat perbankan untuk bisa berkolaborasi dengan penyelenggara fintech menyangkut aspek legal, yakni izin penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai saat ini, baru satu perushaan fintech yang mengantongi izin penuh OJK.

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengungkapkan, aspek legal berupa izin penuh untuk suatu penyelenggara fintech menjadi catatan pengawas perbankan demi memitigasi risiko. Menurutnya, kehati-hatian terhadap izin ini menjadi penting, mengingat industri fintech sendiri baru berkembang dalam beberapa tahun terakhir, sehingga rekam jejaknya masih minim.

"Perbankan akan lebih mudah memberikan kerja sama kalau izin penuh fintech sudah diperoleh. Karena itu, salah satu aspek pengurangan risiko, yakni aspek legal," ucapnya kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).

Legalitas yang jelas dari otoritas dinilainya menjadi aspek utama, selain aspek lain yang menjadi pertimbangan perbankan bekerja sama dengan fintech, yakni aspek komersial, prospek, hingga rekam jejak.

"Kan bisa saja seperti kemarin, sudah terdaftar tahu-tahunya status terdaftarnya batal, bahkan dicabut oleh OJK. Itu akan jadi kendala bank kalau mau bekerja sama dengan mereka dalam bentuk apa pun. Jadi, perlu kehati-hatian dari manajemen risiko bank tersebut," tuturnya.

Terbaru, pada 2 September, OJK kembali mencabut status terdaftar untuk lima penyelenggara fintech. Mereka adalah Tunaiku, Dynamic Credit, Relasi, Karapoto, dan Pinjamwiwin. Pencabutan dilakukan karena kelima penyelenggara fintech tersebut ketahuan mengganti jajaran pemegang sahamnya tanpa seizin otoritas.

Untuk diketahui, per Agustus 2018, jumlah penyelenggara fintech terdaftar OJK tercatat sebanyak 61 perusahaan. Namun, baru satu di antaranya yang memperoleh izin penuh, yakni Danamas.

David mengakui, pencabutan izin lima penyelenggara fintech tersebut akan menambah kehati-hatian perbankan dalam bekerja sama dengan fintech. Padahal, kerja sama perbankan dan fintech bisa menjadi simbiosis mutualisme karena perbankan terkadang membutuhkan sinergi dengan perusahaan-perusahaan fintech.

"Ada beberapa segmen pasar yang sulit dipenetrasi oleh bank. Itu bisa dengan mudah dilakukan via fintech," ujar David.

Ia memaparkan, kerja sama yang bisa dilakukan perbankan dengan fintech sebenarnya bisa dalam tiga bentuk. Tidak hanya channeling dalam penyaluran dana, tapi kolaborasi juga bisa dilakukan dengan penanaman modal oleh perbankan, hingga pemberian utang kepada fintech.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi sempat menyatakan, perizinan memang sulit diperoleh untuk membuat iklim usaha fintech yang seimbang. Menurutnya, hak dan kewajiban penyelenggara fintech dengan status terdaftar maupun berizin tidaklah berbeda, kecuali dalam hal pencabutan izin.

Dikatakannya, OJK memiliki kewenangan untuk segera mencabut tanda terdaftar penyelenggara fintech yang melanggar aturan tanpa terlebih dahulu memberi peringatan tertulis. Hak pencabutan status terdaftar atas dasar pertimbangan OJK ini bahkan tertuang dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016.

Namun, jika perusahaan fintech sudah menyandang status berizin penuh, tak semudah itu OJK bisa melakukan pencabutan izin.

"Bisa kami lakukan pencabutan izin. Tetapi ketika kami mencabut izin karena ini izin permanen, implikasi hukumnya jauh lebih luas," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Untungnya, menurut Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto, status izin penuh oleh OJK yang belum diperoleh perusahaannya tidak benar-benar membuat mereka kehilangan peluang bekerja sama dengan perbankan.

Sejauh ini, Amartha mampu menjalin kerja sama dengan 20 BPR hingga kolaborasi dengan Bank Mandiri untuk menyalurkan dana dengan plafon Rp50-100 miliar hingga kuartal I-2019.

"Amartha sudah bekerja sama dengan Bank Mandiri, bank terbesar di Indonesia, dan tidak ada concern tersebut," ucapnya, Selasa (4/9).

Hanya saja berdasarkan pengalamannya, Aria mengakui, upayanya meggandeng perbankan kerap terhadang regulasi yang belum spesifik tentang channeling perbankan ini. Alhasil, pengawas perbankan kerap ragu untuk menjalin kerja sama channeling dengan fintech.

"Mungkin dari para pengawas perbankannya itu belum terlalu well informed. Belum ada mekanisme yang formal dari OJK," tuturnya.

Amartha sendiri merupakan penyelenggara fintech yang masih berstatus terdaftar di OJK. Fintech ini masih menunggu pemberian status izin penuh yang seharusnya sudah di tangan sejak Mei 2018 karena status terdaftarnya dimulai dari Mei 2017.

"Kami sudah memasukkan semua dokumen, ada grace period dari OJK karena kan PR-nya bukan hanya di kami, tapi di OJK-nya sendiri untuk menganalisis dokumen dan macam-macam," ungkapnya.

Mesk izin penuh dianggap sebagai suatu pertimbangan bank berkerja sama dengan fintech, Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Ajisatria Suleiman meyakini bisnis fintech akan tetap berjalan, sekalipun penyelenggara baru berstatus terdaftar.

Pasalnya, ia yakin tidak ada perbedaan hak dan kewajiban terkait dua status yang berbeda tersebut. Hal ini juga tidak akan berpengaruh ke upaya fintech mendapatkan lender dari badan maupun perbankan.

"Setahu saya tidak ada (perbedaan) karena ketika sudah terdaftar, dia sudah dapat melakukan kegiatannya sama seperti yang memiliki izin secara penuh. Terdaftar itu kan hanya beda di status waktunya," ujarnya, beberapa hari lalu. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: