Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengembalian uang dugaan korupsi sebesar Rp39 juta yang dilakukan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penolakan pengembalian uang Irwandi ini mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014. KPK menerbitkan surat tanggal 14 Agustus 2018 perihal penolakan laporan pengembalian uang tersangka suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Sehingga laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara.
"Jadi tidak bisa diterima, IY (Irwandi Yusuf) adalah salah satu tersangka," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Ia menambahkan, surat tanggal 14 Agustus itu juga telah disampaikan kepada kuasa hukum Irwandi. Sehingga uang yang ditolak itu terpaksa disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan perkata tersebut.
"Uang Rp39 juta tersebut kemudian disita penyidik KPK," katanya.
Untuk itu, ia mengingatkan seluruh pejabat negara untuk melaporkan gratifikasi sejak awal, yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Jangan dilakukan ketika tengah diproses secara hukum. Hal itu penting, tambahnya, sebab salah satu yang dihargai dalam mekanisme pelaporan gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan gratifikasi meskipun belum diketahui pihak lain.
Diketahui, Gubernur Aceh nonaktif ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tipikor bersama Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal terkait dengan suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: