Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Golkar Yakin Tak Bisa Dijerat KPK Soal PLTU Riau-1, Ini Penjelasannya

Golkar Yakin Tak Bisa Dijerat KPK Soal PLTU Riau-1, Ini Penjelasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1, disebut-sebut sebagian mengalir pada kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Meski begitu, partai lambang beringin itu sangat yakin tidak bakal dijerat dengan aturan kejahatan korporasi.

Ketua DPP Partai Golkar, Ricky Rachmadi, mengatakan partainya tidak bisa dijerat dengan aturan kejahatan korporasi. Sebab, partai bukan perusahaan pribadi dan memiliki payung hukum sendiri.

"Partai bukan perusahaan, jadi tak bisa dijerat dengan UU Korporasi," katanya di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Ia menambahkan, partai politik hanya bisa dihukum sesuai dengan ketentuan di dalam UU Parpol. Sementara Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi, hanya ditujukan pada perusahan. Sehingga penegak hukum dapat meminta pertanggungjawaban kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai pertanggungjawabannya, seperti direktur utama atau dewan direksi.

"Perma itu hanya mengatur tentang sebuah korporasi yang diduga melakukan tindak pidana," ujarnya.

Menurutnya, meski korporasi diduga melakukan tindak pidana, namun hanya dikenakan hukuman denda sesuai dengan perundang-undangan. Hal itu diatur dalam pasal 23 hingga pasal 26 Perma Nomor 13/2016. Karenanya, jika korporasi tidak dapat membayar hukuman denda yang telah ditetapkan, maka aparat berhak menyita aset-aset korporasi tersebut untuk dilelang.

"Ada pun Partai Golkar diatur dalam UU Partai Politik sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: