Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahkamah Agung India Legalkan LGBT

Mahkamah Agung India Legalkan LGBT Kredit Foto: Reuters/Max Rossi
Warta Ekonomi, New Delhi -

Pengadilan tinggi India membatalkan larangan era kolonial soal gay pada Kamis (6/9/2018) dalam penilaian penting yang diharapkan oleh aktivis akan menjunjung hak kesetaraan.

Gay dianggap tabu oleh banyak kalangan di India yang masih konservatif, dan dipulihkan sebagai tindak pidana pada tahun 2013 setelah empat tahun dekriminalisasi.

Lima hakim di Mahkamah Agung India dengan suara bulat membatalkan larangan itu.

"Setiap hubungan seksual konsensual antara dua orang dewasa yang menyetujui homoseksual, heteroseksual atau lesbian tidak dapat dikatakan tidak konstitusional," ungkap Ketua Hakim India, Dipak Misra, saat dia membacakan putusan.

Gay seks telah dihukum hingga 10 tahun penjara. Para aktivis pun menyambut keputusan Mahkamah Agung India itu dengan histeria.

"Terima kasih kepada semua yang berjuang untuk ini, menantang prasangka terburuk. Ini adalah hari yang baik untuk hak asasi manusia," kata Meenakshi Ganguly, direktur Human Rights Watch Asia Selatan di Twitter.

"Ini bukan hanya tentang dekriminalisasi tetapi mengakui hak-hak fundamental kami," Akhilesh Godi, salah satu pemohon dalam kasus tersebut, seperti dikutip Reuters, Jumat (7/9/2018).

Para hakim dalam kasus itu sebelumnya mengatakan bahwa orang-orang gay di India menghadapi trauma yang mengakar kuat dan hidup dalam ketakutan.

Sebuah hukum yang dikenal sebagai "Bagian 377" telah melarang "hubungan seksual terhadap tatanan alam dengan pria, wanita atau hewan apa pun" - yang secara luas ditafsirkan untuk merujuk pada seks homoseksual.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: