Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga: Penyesuaian PPh Impor Pacu Industri dalam Negeri

Airlangga: Penyesuaian PPh Impor Pacu Industri dalam Negeri Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri. Regulasi akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pekan depan atau tujuh hari setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (6/9/2018).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, penyesuaian tarif PPh impor itu ditujukan agar pertumbuhan industri dalam negeri serta penggunaan produk lokal meningkat.

"Kenaikan PPh impor tidak akan memberatkan sektor manufaktur. Ongkos produksi bisa berkurang karena industri diarahkan memakai bahan baku dalam negeri. Dampak jangka panjangnya bisa menciptakan kemandirian industri manufaktur nasional," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, pengendalian impor merupakan bentuk keberpihakan pemerintah guna memacu produktivitas dan daya saing industri nasional.

"Tentu keberpihakan ini diapresiasi oleh kalangan industri manufaktur. Sebelumnya kan tidak ada keberpihakan antara barang impor dan domestik karena dengan struktur tarif yang sudah bebas. Dengan demikian, bisa menjadi pemacu local content," paparnya.

Airlangga menjelaskan, perbedaan besaran tarif PPh 22 tersebut adalah sifat produk, baik yang digunakan oleh industri hulu, antara, atau hilir dengan mempertimbangkan ketersediaan produksi dalam negeri dan perkembangan industri nasional.

"Prinsipnya kalau belum diproduksi di dalam negeri, kami tidak utak-atik seperti bahan baku untuk industri farmasi. Jadi, ada pemilahan," tuturnya.

Adapun hasil tinjauan terhadap penyesuaian tarif PPh Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor ini dilakukan melalui instrumen fiskal sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5% naik menjadi 10% untuk barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar (di atas 500 cc).

Selanjutnya, 218 item dengan tarif PPh awal 2,5% naik menjadi 10%, meliputi barang konsumsi yang sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik, keperluan sehari-hari (sabun, sampo, dan kosmetik), serta peralatan masak dan dapur.

Sisanya, 719 item dari tarif PPh 22 yang 2,5% naik menjadi 7,5%, berupa barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lain. Contoh komoditasnya, antara lain bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual, dan produk tekstil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: