Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag: Kenaikan PPh Impor Tak Picu Inflasi

Mendag: Kenaikan PPh Impor Tak Picu Inflasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yakin kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor tidak berdampak besar pada inflasi.

Ia mencontohkan barang konsumsi yang sebagian besar dapat diproduksi dalam negeri, seperti sabun, shampoo, kosmetik, dan peralatan dapur, dapat disubstitusi dari produk dalam negeri.

"Sekarang tinggal beralih saja, jumlah penjualannya tidak besar, dan ada substitusinya, sehingga dampak kepada inflasi tidak akan terlalu besar. Sangat kecil," kata Enggartiasto ,di Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Ia menilai penaikan tarif PPh impor barang konsumsi ini tidak akan berdampak pada inflasi akibat kurangnya ketersediaan barang yang dapat menyebabkan perubahan harga. Hal itu karena barang konsumsi tersebut masih memiliki substitusi atau barang penggantinya di dalam negeri.

Ada pun Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.

Dari 1.147 komoditas yang disesuaikan tarif PPh impornya, sebanyak 218 komoditas naik dari 2,5% menjadi 10%. Komoditas tersebut adalah golongan barang konsumsi yang sebagian besar telah diproduksi dalam negeri, contohnya barang elektronik (pendingin ruangan, lampu) dan barang keperluan sehari-hari.

Enggartiasto menegaskan bahwa tarif PPh impor terhadap barang impor yang digunakan sebagai bahan baku tidak ada perubahan. Tarif PPh impor untuk 57 komoditas diputuskan tetap 2,5% karena diidentifikasi memiliki peranan besar untuk pasokan bahan baku sehingga tidak diubah kebijakannya.

Seperti diketahui, penerapan tarif baru PPh impor yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) sudah ditandatangani dan akan berlaku efektif tujuh hari setelahnya. 

Enggartiasto menambahkan bahwa pengaruh kebijakan ini diharapkan sudah mulai terlihat pada laporan neraca perdagangan September yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada Oktober mendatang.

"Jadi nanti Oktober sudah mulai kelihatan lah. Saya harap nanti Agustus yang akan diumumkan September itu lebih baik, terutama untuk golongan nonmigas," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: