Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usulan Peneliti Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg Bikin 'Gemes'

Usulan Peneliti Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg Bikin 'Gemes' Kredit Foto: Antara/Yusran Uccang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Soal mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif terus menjadi polemik. Karena itu sejumlah peneliti mengusulkan agar larangan terhadap eks koruptor menjadi caleg segera dijadikan undang-undang sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Agil Oktaryal, menjelaskan untuk memastikan tidak ada lagi sengketa di kemudian hari, pihaknya mendorong norma yang melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif di PKPU dinaikkan statusnya ke dalam undang-undang. Jika hal itu dibiarkan, perdebatan tidak akan pernah selesai, karena masih ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan.

" Sejauh ini sudah ada 12 mantan koruptor yang diloloskan oleh Bawaslu menjadi caleg. Kami minta segera diundangkan agar tidak ada celah," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Selain itu, ia meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga tidak buru-buru mengakui putusan Bawaslu sebelum ada putusan uji materi PKPU di Mahkamah Agung. Sementar Bawaslu juga menunda penyelesaian tujuh sisa sengketa pencalonan yang diajukan mantan terpidana korupsi hingga ada putusan MA.

"Meminta MA untuk segera memutus permohonan judicial review PKPU sebelum ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU pada 20 September 2018," jelasnya.

Ia berharap seluruh partai politik peserta pemilu yang telah menandatangani pakta integritas, bersikap konsisten untuk tidak mencalonkan kadernya yang berstatus eks koruptor. Meskipun, Bawaslu telah memenangkan sengketa pencalonan yang mereka ajukan sebelumnya. Karena orang yang pernah mendapat kepercayaan publik dan mengkhianatinya telah bertindak korup, sepatutnya dihukum dengan pembatasan hak politik di kursi legislatif.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sepakat mendorong partai politik mencoret bakal caleg yang memiliki riwayat sebagai mantan tahanan kasus korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: