Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada! Ada 407 Fintech P2P Lending Tak Berizin di Indonesia

Waspada! Ada 407 Fintech P2P Lending Tak Berizin di Indonesia Kredit Foto: Iprice
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari OJK.

"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Dengan temuan ini, kata Tongam, maka jumlah Fintech P2P Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas P2P Lending yang beroperasi tanpa izin OJK.

Dua platform dari 227 aplikasi P2P Lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK, yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth, sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

"Satgas Waspada Investasi meminta entitas fintech tersebut untuk menghentikan kegiatan P2P Lending. Kemudian menghapus semua aplikasi penawaran pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi," ungkapnya.

Kemudian Satgas Waspada Investasi juga meminta untuk menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan mereka," kata Tongam.

Informasi mengenai daftar entitas Fintech P2P Lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: