Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo Perkuat Dukungan Pemerintah Revisi RUU SDA

Apindo Perkuat Dukungan Pemerintah Revisi RUU SDA Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam diskusi kebijakan publik yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama seluruh Ketua Asosiai yang hadir bersepakat mendukung niat Pemerintah dan DPR dalam menerbitkan UU baru pengganti UU No 11 tahun 1974 tentang pengairan yang berlaku saat ini. UU baru diperlukan guna mengatur pengelolaan SDA agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, keseimbangan ekologis/lingkungan hidup dan menjamin terlaksananya kegiatan usaha yang dapat meningkatkan taraf hidup.

Direktur Eksekutir APINDO, Danang Girindrawardana menyatakan, adanya tiga hal strategis yang berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia, dan ini harus benar-benar dipertimbangkan secara serius. Pertama, arah tujuan RUU SDA dinilai mencari pemasukan bagi negara atau mau mengatur kelancaran investasi yang berimbang bagi kebutuhan masyarakat, karena terdapat pasal-pasal pungutan terhadap dunia usaha dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konservasi SDA minimal 10 % dari laba usaha (Pasal 47 RUU SDA).

Kedua, arah RUU SDA ini belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat dan sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha. (Pasal 46 RUU SDA).
Ketiga, arah RUU SDA ini tidak mengedepankan perlindungan sumber air (Penjelasan Pasal 63 huruf f).
Keempat, arah RUU ini mengatur bahwa swasta apapun jenis industrinya, akan menjadi prioritas terendah untuk mendapatkan ijin pemanfaatan sumber daya air (Pasal 46, ayat 1 dan Pasal 49, ayat 3 RUU SDA).
Perkuat Kewenangan Negara

Menurut Fary, dalam pembahasan bersama pemerintah, pihaknya selalu menegaskan bahwa RUU sumber daya air akan memperkuat kewenangan negara atas penguasaan dan pengelolaan sumber daya air. 
Pasal 33 UUD 1945 sudah secara jelas mengatur itu. Negara mesti terlibat dalam urusan-urusan vital ini. Tak boleh alpa mengurus air  agar rakyat tak terus merana.

"Pada kesempatan ini, selaku Ketua Komisi V DPR RI, saya bersama Menteri PUPR melakukan penandatanganan mekanisme dan jadwal pembahasan RUU tentang sumber daya air,"imbuhnya.

Fary mengatakan, RUU ini adalah inisiatif DPR yang akan memberikan jaminan hak rakyat atas air, tidak hanya berdasarkan kualitas tetapi juga kuantitas. Karenanya, pengelolaan atau pengusahaan sumber daya air akan mengutamakan BUMN atau BUMD. Apabila kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi, baru diberikan kesempatan kepada pihak swasta.

"Sebagai wakil rakyat, kami akan membahas RUU ini secara serius, cepat dan tuntas mengingat substansi RUU ini adalah memberikan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak rakyat atas air, agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat," jelas Farry.

Sedangkan skema swastanisasi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU sumber daya air yang baru dengan pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)," pungkasnya.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: