Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP, Pelanggarannya 'Ngeri'

Dua Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP, Pelanggarannya 'Ngeri' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Diduga melanggar kode etik karena dianggap membiarkan gerakan #2019GantiPresiden, dua Anggota Bawaslu RI yakni Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tim advokasi LBH Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat), M Ridwan, mengatakan pihaknya keberatan kedua komisioner Bawaslu itu menyatakan tagar 2019GantiPresiden bukan kampanye hitam. Sehingga keduanya dilaporkan ke DKPP  karena diduga melanggar kode etik.

"Hari ini kita laporkan komisioner Bawaslu terkait pernyataan #2019GantiPresiden bukanlah kampanye hitam. Kita melaporkan tentang hukum kode etik," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Senada dengan M. Ridwan, Adhel Setiawan yang juga tim advokasi menambahkan, grtsksn #2019GantiPresiden yang juga didukung oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera dan eks Jubir HTI, Ismail Yusanto pernah menyatakan tahun 2019 ganti Presiden dan ganti sistem. Menurutnya, Bawaslu dianggap melegalkan pernyataan Mardani terkait hastag itu.

"Ganti sistem kita kan sudah baku mau diganti nih sama oknum-oknum Hitzbut Tahrir dan Bawaslu tidak masalah dengan gerakan ini," katanya.

Ia melanjutkan, dalam laporan itu pihaknya melampirkan bukti video terkait pernyataan Mardani dan Ismail. Karenanya kedua komisioner Bawaslu dinilau melanggar aturan etik DKPP. Selain itu, juga melampirkan bukti berita yang memuat pernyataan dua komisioner Bawaslu soal aksi 2019GantiPresiden bukan lah kampanye hitam.

"Ada juga video yang kami lampiran Mardani Alisera dan Ismail Yusanto mengatakan 2019GantiPresiden dan ganti sistem, ini kan makar ganti sistem," jelasnya.

Ia berharap, DKPP menindak tegas terhadap kedua komisioner tersebut, bahkan kalau perlu melakukan pemecatan karena diduga melakukan pelanggaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: