Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Fintech Masih Tunggu Kepastian Izin Penuh OJK

Perusahaan Fintech Masih Tunggu Kepastian Izin Penuh OJK Kredit Foto: Iprice
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaku usaha yang bergerak dalam bidang technology financial (Fintech) masih menunggu kepastian pemberian perolehan izin secara penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satunya disampaikan oleh Direktur Amartha Mikro Fintech Aria Widyanto, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, yang belum mendapatkan izin penuh meski persyaratan yang diajukan OJK sudah dipenuhi.

"Ketentuan dari OJK sudah bisa kami penuhi semuanya. Semuanya sudah kami lengkapi. Iya, sekarang tinggal menunggu," katanya.

Padahal perusahaan Fintech berbasis simpan pinjam ini yang terdaftar sejak 31 Mei 2017 telah memperoleh sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Untuk itu, ia mengharapkan adanya kepastian mengenai pemberian izin penuh maupun kejelasan mengenai alasan penundaan izin tersebut, apabila ada.

Namun, Aria juga memaklumi apabila OJK masih memerlukan waktu untuk menganalisis berbagai dokumen perizinan yang masuk dari perusahaan lainnya.

Hal serupa juga diungkapkan Corporate Communication UangTeman Dimas Siregar yang masih menunggu kepastian perolehan izin penuh meski pihaknya sudah memperoleh sertifikasi keandalan sistem elektronik.

Saat ini, UangTeman yang terdaftar di OJK sejak 21 Juni 2017 telah menjamin adanya keamanan data maupun sistem audit yang telah menggunakan standar internasional.

"Kami di UangTeman selama ini memang berkomitmen untuk menjadi platform pinjaman online mikro jangka pendek di Indonesia yang cepat, aman, dan terpercaya," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan proses perizinan penuh memang membutuhkan waktu lama.

Hal itu dikarenakan proses ini tidak hanya melibatkan OJK, namun juga pemangku kepentingan lainnya yang tergabung dalam sistem perizinan nasional, sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Salah satu izin yang membutuhkan waktu lama, menurut dia, adalah sertifikat keandalan sistem elektronik yang memerlukan waktu empat hingga enam bulan.

Lamanya proses perizinan sertifikat ini karena dibutuhkan audit yang sangat mendalam, misalnya dari sistem keamanan hingga mekanisme platfomnya.

"Untuk mendapatkan sertifikat keandalan ini, Kemenkominfo telah menunjuk 3 lembaga sertifikasi," ujar Hendrikus.

Ia juga mengakui selama ini para penyelenggara jasa fintech sudah taat aturan dan mengikuti tata kelola berlaku, meski belum mendapatkan izin penuh.

Saat ini, sambil menunggu para penyelenggara lain yang masih mengurus sertifikat tersebut, OJK sedang mengkaji kembali kesiapan model bisnis dan pengendalian internal dari pelaku usaha.?

Hendrikus memastikan status terdaftar para penyelenggara jasa fintech yang belum mendapatkan izin penuh, tidak dihitung berakhir, meski sudah berlaku selama setahun penuh.

Berdasarkan data hingga 5 September 2018, saat ini terdapat 20 penyelenggara jasa tekfin yang masa terdaftarnya telah melebihi setahun.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: