Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Diminta Serahkan Pengurusan Ratusan Izin Penambangan

Pemprov Diminta Serahkan Pengurusan Ratusan Izin Penambangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Pamekasan -

Komisi III DPRD Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan pengurusan izin penambangan ke pemerintah daerah, menyusul adanya ratusan usaha penambangan di wilayah itu yang tidak mengantongi izin usaha.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pamekasan Moh Hosnan Achmadi di Pamekasan, Sabtu menyatakan, hingga kini jumlah usaha penambangan di daerah itu yang tidak berizin sebanyak 350 unit usaha.

"Berdasarkan hasil serap aspirasi yang kami lakukan selama ini, banyaknya usaha penambangan yang tidak berizin ini, karena mereka kesulitan untuk mengurus izin," ujar Hosnan di Pamekasan, Sabtu (08/09/2018).

Sedangkan, sambung dia, perwakilan dari dinas perizinan Pemprov Jatim di Kabupaten Pamekasan terbatas. Sehingga para pelaku usaha penambangan yang ada di Pamekasan kesulitan untuk mengurus izin usaha mereka.

Menurut Hosnan, jumlah usaha penambangan yang tidak berizin sebanyak 350 unit bukanlah jumlah yang sedikit dan oleh karenanya, perlu perhatian pemerintah.

"Saran saya, hendaknya tidak semua izin penambangan diurus oleh Pemprov Jatim, jika pemerintah provinsi tidak bisa menyediakan kantor perwakilan di Pamekasan," katanya.

Untuk jenis usaha penambangan dengan sekala tertentu, menurut dia, sebaiknya pengurusan izin usahanya diserahkan kepada daerah.

"Misalnya, untuk usaha penambangan dalam sekala rumah tangga, saya kira tidak perlu untuk mengurus ke Pemprov Jatim," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, berdasarkan data DPRD Pamekasan, jumlah usaha penambangan ilegal di Pamekasan ini bertambah, mengingat pada 2016 hanya 64 titik yang tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Pamekasan Jabir menyatakan, pihaknya memang telah memberikan teguran kepada pelaku usaha penambangan yang hingga kini belum mengantongi izin usaha itu.

"Tapi, kami tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan izin usaha memang dari Pemerintah Provinsi, bukan dari Pemkab Pamekasan," kata Jabir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: