Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunggakan Listrik Sampai Rp36 Miliar, PLN Ambil Langkah Hukum

Tunggakan Listrik Sampai Rp36 Miliar, PLN Ambil Langkah Hukum Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Palu -

PLN Area Palu berencana melaporkan para penunggak listrik ke kejaksaan jika mereka tidak membayar tunggakan sebesar Rp36 miliar hingga batas waktu yang ditentukan.

"Apa boleh buat karena PLN juga telah melakukan kerja sama dengan kejaksaan dalam hal perdata dalam rangka mengawal keuangan negara," kata Manejer PT PLN (Persero) Area Palu Abbas Saleh ketika dihubungi Antara di Palu, Minggu (9/9/2018).

Abbas mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Sulteng menunggak listrik. Pemda-pemda tersebut merupakan bagian dari penunggak yang membuat tunggakan listrik di wilayah PLN Area Palu sebesar Rp36 miliar. Namun, dari semua pemerintah daerah itu, Kabupaten Sigi yang memiliki tunggakan terbesar.

Dari catatan PLN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi belum sekali pun membayar pemakaian listriknya dari Januari sampai dengan Agustus 2018. Jumlah tagihannya sudah mencapai Rp13 miliar.

"Saya berharap Pemkab Sigi dapat membayar secepatnuya tunggakan yang merupakan uang negara ini," kata Abbas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: