Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harusnya MA Tak Tunda Putusan Uji Materi Nyaleg Eks Koruptor

Harusnya MA Tak Tunda Putusan Uji Materi Nyaleg Eks Koruptor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung dinilai tidak perlu menunda uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait dengan boleh atau tidaknya mantan napi korupsi menjadi calon legislatif (caleg).

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyebutkan bahwa uji materi di MA dihentikan sementara jika di MK juga sedang ada uji materi terhadap UU terkait. Aturan ini berlaku bagi UU yang bersifat umum.

"Sebenarnya MA bisa lakukan terobosan hukum," ujarnya  di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Berdasarkan Pasal 55 UU MK disebutkan pengujian peraturan perundang-undangan yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, menurut Charles, Pasal 55 UU MK tidak berlaku bagi PKPU, karena PKPU bersifat lex spesialis. Hal ini juga tertuang dalam UU Pemilu dimana dalam pasal 76 ayat 4 disebutkan bahwa MAq bisa memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari sejak permohonan diterima MA.

"Ini lex spesialis. Khusus PKPU tidak harus merujuk pasal 55 UU MK tapi pasal 76 UU Pemilu," ujarnya.

Seperti diketahui, MA menunda proses uji materi terkait aturan pencalegan bagi mantan napi korupsi, yakni PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota serta PKPU Nomor 14 tentang pencalonan DPD. Dengan alasan MA menghentikan sementara proses uji materi PKPU karena undang-undang di atasnya, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: