Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sopir Bus Terjun ke Jurang di Sukabumi Ternyata Kernet, Berikut Faktanya

Sopir Bus Terjun ke Jurang di Sukabumi Ternyata Kernet, Berikut Faktanya Kredit Foto: Antara/Budiyanto
Warta Ekonomi, Sukabumi -

Bus Jakarta Wisata nomor polisi B-7025-SAG yang kecelakaan terjun ke jurang di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga dikemudikan oleh kernet yang tak memiliki SIM khusus mengemudi bus (angkutan umum).

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan dari keterangan saksi, bus dari Bogor dibawa sopir utamanya. Namun, di tengah jalan diganti kernetnya. Padahal, dari penelusuran pihaknya sang kernet tersebut tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus mengemudi bus atau angkutan umum. Bahkan hanya memiliki SIM A.

"Dari hasil penyelidikan kasus kecelakaan yang terjadi di Desa/Kecamatan Cikidang dengan merenggut 21 jiwa dan 18 orang lainnya terluka ini ternyata yang mengemudikan adalah kernet," ujarnya di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Karena tidak memiliki kelengkapan surat (SIM), sopir tersebut mengabaikan keselamatan penumpang sebab kompetensi untuk mengendarai bus tidak ada. Padahal seharusnya, siapa pun yang membawa kendaraan, khususnya angkutan umum dapat menjamin keselamatan.

"Harusnya dapat menjamin keselamatan penumpang dirinya maupun orang lain," katanya.

Menurutnya, keahlian kernet itu dalam mengemudi bus masih rendah dan belum memiliki jam terbang yang cukup. Apalagi, harus mengemudikan bus di jalan alternatif Cikidang-Palabuhanratu yang rawan kecelakan dan membutuhkan keahlian khusus. Sebab jalur tersebut memiliki turunan yang curam, berliku, sempit, serta kiri dan kanannya terdapat jurang.

Karena itu, pihaknya terus mencari fakta-fakta baru baik dari keterangan saksi, maupun hasil olah TKP. Sejauh ini, sambungnya, bus tersebut diketahui sempat dua kali rusak dalam perjalanan yang menewaskan 21 orang tersebut.

"Kondisi bus sebetulnya sudah tak laik jalan, karena perusahaan pemiliknya sudah tidak melakukan uji KIR atas kendaraan tersebut selama empat periode atau 2 tahun. Pun, diketahui fungsi rem terlihat kurang sempurna," terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: