Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Baca, Pelamar CPNS 2018 Harus Memenuhi Ambang Batas, Berikut Nilainya

Wajib Baca, Pelamar CPNS 2018 Harus Memenuhi Ambang Batas, Berikut Nilainya Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendaftaran tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 resmi dibuka secara daring pada 19 September 2018 mendatang. Sistem pendaftaran itu dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Badan Kepegawaian Negara via https://sscn.bkn.go.id.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmadja, mengatakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Selain itu ada juga tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Dalam seleksi CPNS 2018, nilai SKD memiliki bobot 40 persen sementara SKB bobotnya 60 persen," ujarnya di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Untuk SKD , sambung Setiawan, peserta harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. TKW menjadi alat ukur untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

"Ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar," jelasnya.

Sementara TIU, lanjutnya, untuk menilai intelegensia peserta seleksi dalam kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.

Selanjutnya Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Menurutnya, untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK,

Passing Grade itu, sambung Setiawan, seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: