Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif Ditunda, Gara-Gara KPK

Sidang Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif Ditunda, Gara-Gara KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpaksa menunda sidang praperadilan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, lantaran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa hadir.

Hakim tunggal PN Jaksel, Deddy Hermawan, mengatakan pihaknya telah memanggil KPK dalam sidang tersebut. Namun belum bisa hadir. Bahkan surat panggilan itu sudah diterima KPK pada 27 Agustus lalu dan dipastikan sudah sah secara hukum. Namun KPK tidak hadir, hakim pun menunda persidangan hingga Senin, 17 September 2018.

"(KPK) Sudah dipanggil, ternyata belum hadir. Maka persidangan ini belum bisa kita hadirkan," ujarnya di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Praperadilan itu diajukan oleh seseorang bernama Yuni Eko Handriatna yang mengaku berasal dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Hakim sempat meminta Yuni Eko menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yayasan tersebut dalam persidangan pekan depan.

Sebelumnya, Juru bicara Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menyampaikan pihaknya keberatan adanya praperadilan yang diajukan Irwandi melalui Yuni Eko tersebut. Namun Gubernur Aceh nonaktif mengaku jika praperadilan tersebut bukanlah inisiatifnya.

"Bukan merupakan inisiatif IY (Irwandi Yusuf) dan IY sangat keberatan atas upaya hukum tersebut," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: