Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Boleh Dukung Capres, Lihat Penjelasan JK

Gubernur Boleh Dukung Capres, Lihat Penjelasan JK Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah politisi menanggap bahwa kepala daerah dilarang mendukung capres-cawapres pada Pilpres 2019. Namun berbeda dengan padangan Jusuf Kalla.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), mengatakan gubernur tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019. Namun, dukungan itu bisa diberikan jika secara pribadi.

"Sebagai gubernur kepala daerah tentu tidak bisa (mendukung capres-cawapres), tapi secara pribadi ya mungkin. Partainya mendukung maka dia mendukung secara pribadi itu boleh-boleh saja," katanya di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Setiap aparatur sipil negara (ASN), lanjut JK, tidak boleh memberikan dukungan ke salah satu paslon. Sebab pejabat daerah harus mengajukan cuti jika hendak mengikut atau terjun ke kampanye Pilpres 2019 mendatang.

"Tapi cuti kan, kalau diangkat jadi tim kampanye. Tidak boleh atas nama gubernur. Tapi mendukung secara pribadi," ujarnya.

Terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang mendukung Jokowi-Ma'ruf, JK melihat dukungan itu diberikan secara pribadi. Meski begitu, dirinya enggan berkomentar lebih jauh soal Lukas sebagai kader Demokrat yang mendukung Jokowi-Ma'ruf.

"Demokrat kan tentu sudah dengan resmi mendukung Pak Prabowo, kita hargai itu," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: