Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di NTT Satu Bacaleg Ditolak, Kasusnya Bikin 'Geli'

Di NTT Satu Bacaleg Ditolak, Kasusnya Bikin 'Geli' Kredit Foto: Telegraph.co.uk
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Donatus Jehadir dalam sidang ajudikasi sengketa proses pencalonan DPRD.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengapresiasi langkah Bawaslu Manggarai Barat, NTT yang memutuskan bacaleg Donatus ditolak untuk maju di Pileg 2019. Hal itu, karena Donatus berstatus mantan terpidana pelaku kejahatan seksual, sebagaimana yang tercantum pada PKPU nomor 20 tahun 2018.

"Ada temuan lalu yang surprise gugatan dari calon (mantan narapidana) kekerasan seksual di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditolak," ujarnya di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Menurutnya, sikap Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, NTT menandakan masih dipandang kekerasan seksual merupakan hal yang sangat berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani.

"PAN atas nama Donatus Jehadir di Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan ditolak oleh Bawaslu. (Beliau) mantan napi kejahatan seksual," jelasnya.

Berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018, pada Pasal 7 ayat (1) huruf h mengatur mantan terpidana pelaku kejahatan seksual dilarang menjadi caleg. Selain itu juga melarang mantan terpidana korupsi dan mantan bandar narkoba.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: