Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Konsultan Pajak Tidak Kurangi Peran Negara

RUU Konsultan Pajak Tidak Kurangi Peran Negara Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai RUU tentang Konsultan Pajak (RUU KP) jika kelak disahkan menjadi undang-undang tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.

"Kelak, adanya UU KP (Konsultan Pajak) justru menghadirkan peran negara dengan memberdayakan profesi konsultan pajak," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (11/9/2018).

Menurut dia, DPR saat ini masih terus mencari masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU KP agar dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak yang  terkait dengan pajak. Selama ini, kata Misbakhun, peran negara dalam penentuan pajak sangat mendominasi dan peran tersebut dapat digelegasikan kepada profesi konsultan pajak, yang tentunya terikat dengan aturan perundangan.

Sebelumnya, ketika menjadi pembicara pada seminar Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional di Universitas Indonesia, Depok, Senin (10/9/2018), Misbakhun mengatakan RUU KP ini setelah nantinya menjadi UU akan mengatur peran dan profesi konsultan pajak sekaligus peran negara.

"Heavy cara menghitung peredaran usaha dengan cara yang berbeda, diartikan berbeda oleh banyak orang. Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai keinginan pemeriksa. RUU KP ini tidak akan membahas hal-hal teknis perpajakan, tapi soal profesi," katanya.

Merujuk pada RUU KP, menurut Misbakhun,  maka peran konsultan pajak akan diperluas, misalnya konsultan pajak bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

"RUU KP itu juga akan menjadi payung hukum bagi konsultan pajak, tujuannya untuk meningkatkan kualitas konsultan pajak," katanya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini menegaskan, melalui RUU KP ini konsultan pajak tidak bisa serta-merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang dinilai tidak benar.

"Akan dibentuk Badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak untuk menakar kadar kesalahannya,” tuturnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan perlindungan hukum bukan alasan bagi para konsultan pajak bisa bekerja sembarangan. Karena itu, Misbakhun terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termsuk dari kalangan akademisi, dan mengakomodasinya dalam RUU Konsultan Pajak, guna menghasilkan RUU yang berkualitas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: