Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua DPP PKS dan Jubir HTI Dipolisikan, Gara-Gara Video Ini

Ketua DPP PKS dan Jubir HTI Dipolisikan, Gara-Gara Video Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah video pernyataan 'ganti sistem' dalam gerakan #2019GantiPresiden yang beredar didunia maya membuat dua tokoh yakni Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, bakal dilaporkan ke polisi.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat), Komarudin, menjelaskan video yang menampilkan Mardani, Ismail, dan seorang lainnya beredar di sosial media. Namun, hanya Mardani dan Ismail Yusanto yang melontarkan pernyataan tersebut. Sehingga pihaknya melaporkan hal itu ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

"Nanti siang, sekitar jam 1-an," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Menurutnya, pernyataan Ismail Yusanto yang menyebut ganti sistem dapat diduga sebagai bentuk upaya makar, yaitu keinginan mengganti sistem kenegaraan NKRI yang sudah baku dan berlaku, yakni dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang selama ini dianut dan diperjuangkan oleh HTI.

"Itu ada upaya mengantikan dasar negara dan UUD 45," katanya.

HTI sudah jelas-jelas dilarang dan dibubarkan, maka merujuk kepada ketentuan perundang-undangan, Ismail Yusanto dan Mardani Ali Sera pun sudah selayaknya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: