Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fahri Hamzah: KPU Diancam KPK

Fahri Hamzah: KPU Diancam KPK Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Adanya penundaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap bacaleg eks narapidana korupsi untuk tidak dimasukkan kedalam DCS di Pemilu 2019, mengundang banyak tanggapan.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menduga ada peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat edaran KPU pusat ke KPU daerah soal penundaan putusan Bawaslu terhadap bacaleg eks narapidana korupsi.

"KPU dugaan saya diancam KPK, makanya dia takut mesti ikut KPK," ujarnya di Jakarta, Senin (12/9/2018).

Ia menambahkan, caleg koruptor yang digunakan tidak tepat, karena seseorang mantan narapidana korupsi yang telah selesai menjalankan hukuman sudah kembali menjadi manusia biasa.

"Tolong KPK, KPU, belajar hukum lagi. Belajar hukum yang benar. Yang benar hukumnya Bawaslu, benar itu," jelasnya.

Ia menegaskan, KPU tidak boleh menambah norma baru dalam Peraturan KPU yang tidak diatur dalam UU Pemilu. Sebab norma pelarangan terhadap eks koruptor pun dituding sebagai bentuk ancaman dari KPK.

"Jadi KPK itu lebih efektif membuat norma hukum daripada lembaga legislatif," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: