Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tegaskan Kepala Daerah Bisa Masuk Tim Kampanye

KPU Tegaskan Kepala Daerah Bisa Masuk Tim Kampanye Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beredarnya isu pelarangan kepala daerah untuk masuk tim kampanye pada Pilpres 2019 nanti. Membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tinggal diam.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan kepala daerah bisa menjadi tim sukses (timses) Pilpres 2019 mendatang. Namun kepala daerah dilarang menjadi ketua timses. Hal itu berdasarkan PKPU yang juga diturunkan dari Undang-Undang.

"Kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye," jelasnya di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Menurutnya, pelarangan kepala daerah menjadi ketua tim pemenangan, memiliki alasan yang kuat. Sebab kinerjanya dapat terganggu bila menjadi ketua timses. Bahkan banyak waktu dihabiskan untuk kampanye.

"Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah kalau kemudian dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan," terangnya.

Ia menambahkan, meski sebagai pribadi kepala daerah mempunyai hak politik. Namun hal itu, telah diaturan dalam peraturan yang berlaku. Misalnya, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung dan menguntungkan pihaknya serta  merugikan yang lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: