Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Besok, Penyesuaian Tarif PPh Pasal 22 Impor Berlaku

Besok, Penyesuaian Tarif PPh Pasal 22 Impor Berlaku Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perubahan tarif PPh Pasal 22 Impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/PMK.010/2018 akan mulai berlaku mulai besok, Kamis (13/9/2018), pukul 00.01 WIB. Peraturan Menteri tersebut sebelumnya diumumkan pada konferensi pers yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (5/9/2018) lalu di Jakarta.

Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8), sehingga akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem Bea Cukai.

"Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB pada 12 September 2018," ungkap Ambang dalam rilis yang diterima redaksi Warta Ekonomi, Rabu (12/9/2018).

Sementara tarif PPh impor yang baru akan berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB pada 13 September 2018 atau Pemberitahuan Pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB pada 12 September 2018 dikarenakan beberapa hal, di antaranya belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.

Ambang menambahkan, terkait billing yang belum dilakukan pembayaran, sistem di Bea Cukai akan memberikan respons "reject tarif PPh tidak sesuai" dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai. Sistem tersebut selanjutnya menerbitkan billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.

Sementara, untuk billing yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem Bea Cukai akan memberi respon "reject tarif PPh tidak sesuai" dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai dengan menggunakan nomor ajuan yang sama. Sistem Bea Cukai akan menerbitkan billing baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar. Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8, billing baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.

Kenaikan tarif PPh Pasal 22 Impor ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan serta untuk melakukan pengendalian impor.

"Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi impor barang dan lebih menggalakkan penggunaan barang-barang dalam negeri," tutur Ambang.

Ambang menyatakan, Bea Cukai telah menyiapkan system, sehingga diharapkan tidak ada hambatan teknis dalam pemberlakukan tarif PPh Pasal 22 Impor yang baru. 

"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan para pengguna jasa dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau melalui surat elektronik [email protected], Facebook @BravoBeaCukai, dan Twitter @BravoBeaCukai," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: