Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oknum Polisi Jadi 'Penyiksa' Murid SMK? Begini Penjelasan KPAI...

Oknum Polisi Jadi 'Penyiksa' Murid SMK? Begini Penjelasan KPAI... Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan bahwa ada SMK swasta di Batam memiliki sel tahanan yang digunakan untuk menghukum siswa.

"Sekolah itu sudah berdiri lima tahun yang lalu, mungkin waktu sekolah itu dibangun belum ada, tapi seiring berjalannya waktu mungkin ruang tersebut difungsikan untuk sel tahanan," kata Komisioner KPAI Retno Listiyarti saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Dia mengatakan sel tahanan itu kerap digunakan untuk menghukum peserta didik yang melakukan pelanggaran. Lama penahanan tergantung tingkat kesalahan bahkan ada siswa yang mengalami penahanan lebih dari satu hari. Sekolah tersebut banyak dikendalikan oleh ED yang kebetulan seorang anggota kepolisian dan sekaligus pemilik modal sekolah ini, ada satu orang lagi pemilik modal yang kebetulan menjabat sebagai Kepala Sekolah di sekolah ini.

ED sehari-hari membina latihan fisik, baris berbaris hingga sering menginap di sekolah, terkadang ED juga menjadi pembina upacara. Sekolah ini mempunyai asrama untuk beberapa siswa, tidak semua orang tua siswa setuju dengan sistem asrama karena memberatkan biaya.

"Menurut informasi yang diterima KPAI, proses belajar mengajar tidak berjalan sebagaimana mestinya karena kurang porsi jam belajar dengan guru lainnya," pungkasnya.

"Siswa tidak fokus belajar, tapi fokus latihan semi meliter. Siswa-siswa diajarkan menembak dengan senapan angin. Di sekolah ada terpajang beberapa senjata. Selain itu, ada dugaan sistem pembinaan yang dilakukan kepada siswa juga diskriminatif, mengistimewakan siswa tertentu, melihat latar belakang siswanya sehingga diberi peran untuk mengendalikan dan menghukum siswa lain.

Menurut Retno, sekolah tidak selayaknya bernuansa semi militer karena hal tersebut melanggar sistem pendidikan nasional. Menurut dia kesalahan ini terjadi karena oknum ED tidak dapat membedakan dirinya sebagai polisi atau sebagai pembina sekolah.

KPAI juga telah mengirimkan surat ke Polsek setempat agar kasus tersebut dapat diusut. KPAI juga bekerja sama dengan Kompolnas agar oknum tersebut dapat ditindaklanjuti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: