Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Tanggapan OJK Soal Desakan YLKI

Begini Tanggapan OJK Soal Desakan YLKI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan menuntut pelaku industri teknologi finansial (fintech) untuk transparan dalam menjalankan proses bisnis.

"Dengan adanya POJK Inovasi Keuangan Digital ini, kami menuntut transparansi, sehingga nasabah akan mengetahui apa yang dilakukan dan diterima, termasuk beberapa denda atau apapun," kata Kepala Departemen Inovasi Keuangan OJK Triyono, ditemui di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Pernyataan tersebut menanggapi seruan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada OJK untuk memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen.

YLKI, terutama menyoroti adanya pengenaan denda harian yang tinggi, misalnya Rp50.000 per hari serta komisi sebesar 62% dari utang pokoknya.

Triyono mengatakan, denda keterlambatan pembayaran seharusnya sudah dipahami oleh nasabah atau peminjam ketika melakukan tanda tangan kesepakatan awal.

OJK akan melakukan sosialisasi menyangkut POJK Inovasi Keuangan Digital, terutama kepada para pelaku usaha supaya mampu menjalankan kewajiban edukasi nasabah.

Kewajiban edukasi kepada nasabah tertuang dalam POJK Inovasi Keuangan Digital agar pelaku industri tidak menjual produk kepada yang calon nasabah yang tidak tepat (misselling).

"Nasabah juga mesti mengetahui berhubungan dengan platform seperti apa, harus jelas. Ini yang diatur dalam POJK 77/2016 dan POJK 13/2018," ujar Triyono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: