Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Pertimbangkan Permohonan JC Eni Saragih

KPK Pertimbangkan Permohonan JC Eni Saragih Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menganalisis pengajuan sebagai justice collaborator (JC) dari mantan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), tersangka suap proyek PLTU Riau-1.

"Tersangka EMS ini memang sudah mengajukan diri sebagai JC. Jadi, berkasnya sudah disampaikan ke KPK dan sedang dalam analisis lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.

Selain Eni, juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

KPK pada hari Rabu memeriksa Eni sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

"Tentu kami perlu dalami informasi apa yang diketahui tersangka sehingga beberapa kali perlu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain. Ada banyak hal yang didalami terkait dengan pertemuan dengan tersangka lain atau pihak-pihak yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK," ucap Febri.

Eni mengatakan bahwa pemeriksaannya kali ini masih seputar pendalaman soal pertemuannya dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Pendalaman-pendalaman dari yang lalu soal pertemuan saya dengan Pak Sofyan Basir dengan Kotjo. Jadi, masih seputar itu saja, belum ada yang baru," ucap Eni usai diperiksa di Gedung KPK RI, Rabu.

Idrus bersama Eni diduga telah menerima hadiah atau janji dari Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada bulan November s.d. Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar, sedangkan pada bulan Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: