Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Perintahkan Pemilihan Ulang Pilkada Cirebon

MK Perintahkan Pemilihan Ulang Pilkada Cirebon Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya memerintahkan KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 TPS karena terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada setempat.

"Memerintahkan kepada KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 di empat kecamatan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.

Adapun perincian dari 24 TPS, yakni Kecamatan Kesambi sebanyak tiga TPS, Kecamatan Kejaksaan sebanyak 18 TPS, Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak dua TPS, dan satu TPS di Kecamatan Pekalipan.

Mahkamah memerintahkan supaya PSU dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI juga diperintahkan Mahkamah untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan PSU tersebut.

"Memerintahkan Bawaslu Kota Cirebon untuk melakukan pengawasan yang ketat dengan supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018," tambah Anwar.

Hasil dari PSU tersebut harus dilaporkan oleh KPU Cirebon, KPU Jawa Barat, KPU RI, Bawaslu Kota Cirebon, Bawaslu Jawa Barat, dan Bawaslu RI kepada Mahkamah paling lambat 7 hari kerja setelah PSU dilaksanakan.

Pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 adalah pembukaan kotak suara di 24 TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dinilai dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: