Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri Minta Kepala Daerah Cuti saat Kampanye Pilpres, Kang Emil Kumaha?

Mendagri Minta Kepala Daerah Cuti saat Kampanye Pilpres, Kang Emil Kumaha? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan kepala daerah yang ingin ikut dalam kampanye Pilpres 2019 wajib mengajukan cuti kampanye.

"Kepala daerah berkampanye dalam Pilpres 2019 harus mengajukan cuti sebagaimana diatur pasal 35, pasal 36, pasal 38, dan PP No. 32/2018 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," ujar Tjahjo dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Tjahjo mengatakan cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye.

"Adapun untuk hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," ujarnya pula.

Menurut Tjahjo, pengajuan izin cuti bagi gubernur/wagub disampaikan kepada menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. Sedangkan pengajuan izin cuti bagi bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil meminta bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno berkaca pada diri sendiri terkait pernyataannya yang menyebutkan kepala daerah agar fokus pada pembangunan daerah daripada terlibat dalam Pilpres 2019.

"Pak Sandiaga Uno yang terhormat, sebelum memberikan pernyataan tersebut, berkaca pada pengalaman pribadi," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Rabu (12/9/2018), ketika dimintai tanggapan soal pernyataan Sandiaga Uno yang menyebutkan kepala daerah agar fokus pada pembangunan daerah daripada terlibat dalam Pilpres 2019.

Pria yang akrab disapa Kang Emil menyontohkan sikap Sandiaga Uno yang juga pernah menjadi juru kampanye di Pemilihan Kepala Daerah 2018 padahal saat itu Sandiaga Uno masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Pada tahun 2018 Pak Sandiaga Uno pernah datang ke Jawa tengah menjadi jurkam untuk Sudirman Said, lalu datang ke wilayah Priangan menjadi jurkam untuk pasangan Asyik (Sudrajat-Ahmad Syaikhu). Beliau waktu itu sebagai wakil gubernur, dalam posisi publik," kata dia.

Dia menuturkan selama ini tidak ada aturan yang melarang kepala daerah mendukung kampanye. "Yang penting tidak melanggar peraturan, tidak melanggar hukum, kemudian jangan bawa-bawa nama institusi dan jabatan," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: