Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Pinjaman Fintech Kebanyakan Dinikmati oleh Pedagang Eceran

Dana Pinjaman Fintech Kebanyakan Dinikmati oleh Pedagang Eceran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persyaratan yang mudah dengan waktu yang cepat menjadi alasan para pelaku usaha mikro beralih ke fintech lending. Sektor industri keuangan yang satu ini pun dianggap Nailul menjadi solusi alternatif untuk menghindarkan para pelaku usaha dari jeratan rentenir.

Peneliti Indef, Nailul Huda, mengungkapkan, lini perdagangan eceran merupakan sektor terbesar yang dibiayai oleh fintech lending sejauh ini. Di mana di sektor tersebut rata-rata level usahanya adalah mikro. Menyusul berikutnya adalah sektor pertanian.

“Porsinya 70% mereka itu ke sektor perdagangan eceran, 20% masuk ke sektor pertanian,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/09/2018).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juni 2018, diketahui sudah ada aliran pinjaman senilai Rp7,64 triliun yang tersalur dari berbagai penyelenggara fintech lending. Artinya, jika 70%-nya diserap oleh sektor pedagang eceran, ada sekitar Rp5,35 triliun dana dari fintech yang mengalir ke usaha mikro.

Sejauh ini, pinjaman perbankan ke sektor usaha mikro rata-rata baru mencapai sekitar 13—14%. Karenanya, menurut Huda, meminjam lewat fintech lending menjadi salah satu solusi untuk menggarap pangsa pasar kredit mikro yang belum dioptimalkan perbankan.

“Fintech ini kan memang persyaratannya mudah banget. Di mana UMK ini kan unbankeable, susah masuk ke bank. Mereka pasti akan mencari alternatif,” ujarnya.

Karena itu, ke depannya ia terus berharap kerja sama antara fintech lending dengan perbankan dapat terus ditingkatkan. Dengan demikian, fintech lending dapat menjadi perpanjangan tangan perbankan guna menggarap kredit usaha mikro.

“Bank ini kan sulit menjangkau yang UMKM ini, khususnya mikro. Itu adalah kelebihan dari fintech. Kalau bisa dikolaborasikan, bagus banget,” ucap Nailul.

Senada, Ekonom UI Lana Soelistianingsih menuturkan, tidak heran dengan temuan bahwa mayoritas penyaluran dana fintech lending masuk ke nasabah kredit mikro. Menurutnya, hal ini terjadi karena fintech bisa menjadi alternatif pilihan pinjaman bagi pelaku usaha mikro yang rata-rata unbankable.

“Pelaku mikro itu sering mengeluh karena mereka itu tidak bankable dari sisi agunan, sisi kolateral, terus suka dimintai berbagai persyaratan arus kas dll. Mereka kesulitan, " ucapnya.

Aturan meminjam di fintech yang longgar pada akhirnya membuat mereka lebih memilih kredit online ini dibandingkan bank.  Pada akhirnya, Lana melihat, fintech menjadi pelengkap peran perbankan untuk menyalurkan dana ke usaha mikro. 

Hanya saja ia mengingatkan, penyelenggara fintech mesti berhati-hati memberikan pinjaman ke usaha mikro.  Pasalya, risiko gagal bayar sektor usaha ini cukup besar.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi, mengatakan transaksi peminjaman lewat fintech paling tinggi terdapat di kisaran waktu pukul 01:00—06.00. Tempat transaksi borrower-nya sendiri diketahui mayoritas berada di pasar-pasar ataupun terminal.

“Jadi bisa ditebak siapa yang pinjam? Yaitu mereka yang butuh dana cepat untuk nambah modal untuk jualan sayur di pasar atau pedagang pulsa di terminal,” tutur Hendrikus, beberapa waktu lalu.

Meminjam ke fintech lending bagi usaha mikro pun dianggap lebih pasti daripada ke perbankan. Pasalnya menurut Hendrikus, perbankan akan agak malas mengurusi pinjaman kecil yang diajukan oleh pelaku usaha mikro. Alasan ini pulalah yang membuat prosedur pinjaman terasa lama dan sulit dikabulkan.

“Mau pinjam Rp1 miliar atau Rp1 juta kan sama saja prosedunya di bank. Bank lebih milih pinjaman yang besar,” terangnya.

OJK sendiri, Rabu, menegaskan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Atran ini menuntut pelaku industri fintech untuk transparan dalam menjalankan proses bisnis.

"Dengan adanya POJK Inovasi Keuangan Digital ini, kami menuntut transparansi sehingga nasabah akan mengetahui apa yang dilakukan dan diterima, termasuk beberapa denda atau apapun," kata Kepala Departemen Inovasi Keuangan OJK, Triyono.

OJK akan melakukan sosialisasi menyangkut POJK Inovasi Keuangan Digital terutama kepada para pelaku usaha supaya mampu menjalankan kewajiban edukasi nasabah. Kewajiban edukasi kepada nasabah tertuang dalam POJK Inovasi Keuangan Digital agar pelaku industri tidak menjual produk kepada yang calon nasabah yang tidak tepat (misselling).

"Nasabah juga mesti mengetahui berhubungan dengan platform seperti apa, harus jelas. Ini yang diatur dalam POJK 77/2016 dan POJK 13/2018," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: