Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Jokowi Tak Jadikan BUMN Korban Pencitraan

DPR: Jokowi Tak Jadikan BUMN Korban Pencitraan Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VI DPRRI Inas Zubir menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memberikan kompensasi bagi PT Pertamina (Persero), bukan menjadikan BUMN itu sebagai korban pencitraan.

"Banyak pengamat yang mengatakan bahwa Pertamina menjadi korban pencitraan Jokowi, padahal yang dilakukan oleh Jokowi adalah amanat konstitusi, tapi sayangnya pengamat-pengamat tersebut sengaja menutup mata terhadap kesejahteraan rakyat yang diamanatkan oleh pasal 33, UUD 45 kepada negara," kata Inas di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

ia mengakui bahwa memang benar perolehan laba bersih Pertamina turun dari US$3,15 miliar pada 2016 menjadi 2,4 miliar dolar pada 2017 atau Rp 36,4 triliun (kurs Rp13.500). Penurunan sebesar 23 persen tersebut lantaran belum ada penyesuaian harga untuk BBM bersubsidi seperti Premium dan Solar karena sesuai pasal 66 UU No. 19/2003 tentang BUMN, pemerintah dapat menugaskan Pertamina untuk menjalankan "public service obligation/PSO" sesuai amanat pasal 33 UUD 45.

"Berdasarkan pasal 66 juga, apabila tugas PSO tersebut tidak visibel, pemerintah harus memberikan kompensasi sesuai biaya yang dikeluarkan oleh BUMN yang ditugasi, katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Sebagai kompensasi atas kerugian Pertamina akibat bensin Premium, pemerintah memberikan pengelolaan 12 blok migas yang telah berproduksi sebagai beriku:  -1 blok ONWJ (Januari 2017) -1 blok Mahakam (awal 2018) -8 blok terminasi: Tengah, Attaka, East Kalimantan, North Sumatera Offshore, Sanga-sanga, Southeast Sumatera, Tuban, dan Ogan Komering (April 2018) -2 blok terminasi: Jambi Merang dan Raja/Pendopo (Mei 2018). Dengan demikian, produksi migas Pertamina secara nasional meningkat dari 21 persen pada 2017 menjadi 35% pada April 2018, dan setelah terminasi blok Rokan pada 2021, Pertamina akan menjadi tuan di negeri sendiri dengan menguasai 62 persen produksi nasional.

Dengan kenaikan produksi nyaris 3 kali lipat setiap tahun tersebut, PSO akan menjadi visibel, sedangkan untuk kompensasi solar, pemerintah sudah menaikan subsidi dari Rp500 per liter menjadi Rp2.500 per liter.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: