Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2.357 PNS Korup Terancam Dipecat, Daftarnya?

2.357 PNS Korup Terancam Dipecat, Daftarnya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo baru saja menandatangani surat edaran terbaru mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat korupsi. Dengan jumlah 2.357 PNS korup tersebut wajib diberhentikan dengan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018, ditujukan kepada seluruh bupati dan/atau wali kota seluruh Indonesia.

"Memberhentikan tidak dengan hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi salah satu poin disurat tersebut di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo.

Adanya surat edaran tersebut, sekaligus membatalkan surat sebelumnya bernomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 .

Untuk diketahui, saat itu sebanyak 2.357 PNS korup yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap tetapi masih aktif dan menerima gaji.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: