Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Medan Segera Buat Struktur untuk Lindungi Usaha Kecil dan Perkebunan

KPPU Medan Segera Buat Struktur untuk Lindungi Usaha Kecil dan Perkebunan Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Medan -

Struktur yang ada di KPPU akan dapat diubah bila ada pelanggaran dalam perjanjian usaha, sehingga dapat ditindaklanjuti misalnya pada sektor usaha kecil juga termasuk perkebunan. 

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan ini sangat penting seperti sektor pengawasan kemitraan, terlebih lagi bahwa Sumatera Utara salah satu sumber perekonomian dari perkebunan.

"Dengan adanya pengawasan ini maka bentuk pelanggaran dapat dilindungi untuk para usaha kecil dan menengah," katanya, Kamis (13/9/2018).

Sedangkan praktisi Hukum, Rahmat menegaskan pihaknya sangat mendukung adanya perjanjian. Karena dengan perjanjian maka para usaha kecil dan menengah bisa terlindungi ketika ada perjanjian yang dilanggar oeh pengusaha.

Kepala Seksi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Prov Sumut, Indra Gunawan Girsang, menegaskan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun kabupaten/kota mendukung upaya pendampingan hukum antara pelaku usaha baik itu kelompok tani maupun dengan PKS. 

"Jadi kita mendukung dari sisi pembinaan sehingga kelompok tani terlindungi tidak disektor kelapa sawit akan tetapi sektor lainnya yang berkaitan dengan perkebunan. Sehingga tidak ada yang dirugikan dalam perjanjian usaha, bahkan pihak bersama-sama KPPU ikut melakukan pengawasan kemitraan dan melakukan pencegahan dan penindakan," ujarnya. 

Kepala Kantor Perwakilan KPPU Medan, Ramli mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi para dinas dan pelaku usaha, intinya mereka bisa memahaminya tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha. 

"Dalam hal ini kita melihat perjanjian tentang pembayaran, harga dan persyaratan lainnya sehingga bila ada satu prasyarat kita akan melakukan penindakan," katanya. 

Dikatakannya, bahwa pihaknya telah mendapat laporan adanya pelanggaran dan pihaknya akan memanggil pelaku usaha tersebut untuk mengklarifikasinya.

"Karena kita menginginkan agar semua prasyarat tersebut terpenuhi dan pelaku usaha mikro ini terlindungi," pungkasnya. 

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: