Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Desak PSJB Asing Gunakan Rupiah

BI Desak PSJB Asing Gunakan Rupiah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia mendesak Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) luar negeri yang merambah pasar Indonesia menggandeng PJSP domestik dan memastikan setiap transaksi menggunakan denominasi rupiah.

Desakan itu ditegaskan Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko di Jakarta, Kamis (13/9/2018), menanggapi dua PJSP lintas batas (cross border) yang menjual jasa sistem kepada turis asing di Bali.

Beberapa waktu lalu, dua PJSP asing itu juga bekerja sama dengan merchant atau sektor usaha seperti hotel di Pulau Dewata dan menawarkan fasilitas pembayaran kepada turis asing.

"Yang belum kerja sama, sudah kami setop merchant-nya, sudah lapor kepada kami, sudah kami tegaskan," kata Onny.

Secara spesifik, Onny atau pun pejabat Bank Sentral lain enggan menyebutkan entitas dua PJSP asing tersebut.

Namun, Onny tidak membantah dan juga tidak membenarkan ketika ditanya apakah dua PSJP asing tersebut adalah Alipay dan WeChat, seperti pemberitaan media nasional dalam beberapa waktu terakhir.

"Sudah lapor kepada kami, sudah kami tegaskan itu. Namanya tidak perlu (disebutkan)," ujarnya.

Setelah BI melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kerja sama antara merchant dan PJSP asing, Onny menyebutkan memang terdapat sejumlah PJSP asing yang langsung mengurus izin untuk bekerja sama dengan PJSP domestik.

Hingga awal September 2018 ini, terdapat satu PJSP luar negeri yang meneken kerja sama dengan PJSP domestik. Ihwal kewajiban kerja sama ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/VI/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang berlaku mulai 4 Mei 2018.

Dalam peraturan itu disebutkan, setiap PJSP yang beroperasi di dalam negeri harus masuk ke Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). BI juga meminta PJSP luar negeri ini bekerja sama dengan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU ) IV.

"Konversinya itu kami akan lakukan. Itu harus pakai rupiah karena merchant di Indonesia, nanti ada komisi yang harus dibagi dengan domestik," kata dia.

BI mendesak PJSP asing tersebut menyelesaikan kesepakatan kerja sama dengan PJSP domestik paling lambat tahun ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: