Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala Daerah Ikut Kampanye? Lihat Dulu Pernyataan Mendagri

Kepala Daerah Ikut Kampanye? Lihat Dulu Pernyataan Mendagri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bagi kepala-kepala daerah yang mau mengikut kampanye dalam mendukung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden agar mengajukan cuti terlebih dahulu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, kepala daerah harus mengajukan cuti terlebih dahulu jika mau mengikuti kampanye. Dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye.

"Cuti kampanye yang diajukan hanya diberikan satu hari untuk satu pekan," katanya di Jakarta.

Ia menambahkan, untuk hari libur tidak ada ketentuan harus mengambil cuti bagi kepala daerah, sehingga bebas melakukan kampanye untuk Pilpres 2019 nanti. Namun terkait mekanisme pengajuan cuti, bagi gubernur atau wakil gubernur disampaikan ke menteri.

Nantinya menterilah yang akan memproses lalu mengeluarkan persetujuan. Sementara bagi bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, pengajuan cuti disampaikan kepada Gubernur.

"Pengajuan ijin cuti bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," ujarnya.

Sekadar diketahui, masa kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan dimulai sejak 23 September 2018 hingga13 April 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: