Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jakbar Vonis Pimpinan JAD Pekanbaru 11 Tahun, Siapa Dia?

PN Jakbar Vonis Pimpinan JAD Pekanbaru 11 Tahun, Siapa Dia? Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan atau Amir dari Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru, Wawan Kurniawan alias Abu Afif dijatuhi hukuman  selama 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme di Riau dan Jambi.

Ketua Majelis Hakim, Suhartono, mengatakan vonis 11 tahun yang diputuskan kepada Wawan Kurniawan adalah lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 13 tahun penjara. Sebab Majelis hakim menilai Wawan merencanakan aksi terorisnya di wilayah Pekanbaru, Riau dengan cara melakukan penyerangan terhadap kantor polisi Riau dengan senjata tajam.

"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustad Wawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Wawan dan kelompoknya terbukti mempersiapkan senjata api berupa dua senjata api rakitan dan sepucuk air softgun yang dibeli di daerah Sumatera Selatan. Selain itu, juga membeli tujuh bilah senjata tajam dan diserahkan ke Benny Sutrisno alias Abu Ibrahim dan Handoko yang akan digunakan menyerang markas brimob, polsek dan pos polisi di Pekanbaru.

Benny dan Handoko sendiri juga ikut terciduk dalam operasi Densus 88 pada 24 pada Oktober 2017.

Hakim menimbang bahwa selama persidangan Wawan tidak pernah merasa bersalah atas perbuatannya yang sesuai dengan keyakinannya. Merasa berbaiat kepada pimpinan ISIS abu bakar Al baghdadi pemimpin kelompok ISIS atau daulah islamiah adalah benar. Padahal, kelompok tersebut telah dilarang baik di indonesia dan dunia internasional.

"Selama persidangan, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf," jelasnya.

Majelis hakim tidak sepakat dengan pleidoi penasihat hukum yang mengatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 UU no 15 th 2003.

"Wawan dijerat UU pasal 7 UU no 15 th 2003 tentang pemberatasan tindak pidana terorisme," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: