Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Advokasi Kasus Munir Bakal Ajukan PK

Tim Advokasi Kasus Munir Bakal Ajukan PK Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, ternyata belum kunjung tuntas. Karenanya tim advokasi perkara tersebut bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait berkas dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.

Tim Advokasi, Putri Kanesia, mengatakan pihaknya berencana mengajukan PK, namun masih terdapat kendala lantaran  belum menerima salinan putusan kasasi dari MA sejak 2017 lalu.

"PK sangat mungkin kami ajukan karena itu upaya hukum luar biasa," katanya di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Menurutnya, pada Juni 2017, MA memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan permohonan Kementerian Sekretaris Negara membatalkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang memerintahkan agar hasil penyelidikan TPF Munir diumumkan secara resmi ke masyarakat.
Hasil penyelidikan tidak dapat diumumkan lantaran Setneg mengaku tak memiliki dokumen terkait. Padahal, Setneg memiliki tugas dan tanggung jawab mengurus dokumen tersebut.

"Yang paling penting bagaimana hakim bisa melihat sejauh mana Kemensetneg bertanggung jawab terhadap dokumen tersebut," jelasnya.

Apabila pihaknya mengajukan PK, Putri berharap proses pemeriksaaan dapat dilakukan secara terbuka di tingkat pengadilan negeri. Hanya saja saat ini harus menunggu sampai salinan putusan itu diterima secara resmi dari MA.

"Jadi kami bisa melihat sejauh mana hal-hal yang tidak harus dilanjutkan atau mungkin tidak dipahami majelis hakim," ujarnya.

Diketahui, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menerbitkan Keputusan Presiden tentang pembentukan TPF Munir. Keppres itu mengatur bahwa laporan hasil penyelidikan TPF selama enam bulan harus disampaikan kepada publik. Namun hingga kini hasil penyelidikan itu tak pernah dibuka ke publik.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: