Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Kelonggaran Kredit Rumah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

BI: Kelonggaran Kredit Rumah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Surabaya -

Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah mengharapkan kebijakan baru BI terkait makroprudensial dalam bentuk ketentuan pelonggaran "Loan to Value/Financing to Value" (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Jatim.

"Kebijakan LTV/FTV BI merupakan bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi, tapi tetap memperhatikan aspek prudensial," kata Difi pada kegiatan Diseminasi Kebijakan Makroprudensial di Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan, kebijakan ini memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama, sesuai dengan risk appetite dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.

"LTV untuk fasilitas kredit/pembiayaan kedua akan diberikan di kisaran 80 persen sampai dengan 90 persen," katanya.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Linda Maulidina mengatakan dengan kebijakan ini pengaturan fasilitas kredit pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank, tidak hanya untuk rumah tapak 70m, rusun 21m, dan ruko/rukan, namun untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko/rukan.

"Dalam menetapkan besaran LTV kepada debiturnya tersebut, bank harus memperhatikan pula aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL atau kredit macet net dibawah 5 persen dan NPL KPR gross dibawah 5 persen yang bisa memanfaatkan pelonggaran ini," katanya.

Linda mengatakan, ketentuan baru juga memberikan kelonggaran terhadap kredit/pembiayaan dengan mekanisme inden.

"Sebelumnya, kredit/pembiayaan dengan mekanisme inden diberikan sampai dengan urutan fasilitas kedua. Sekarang, bank dapat memberikan maksimal 5 fasilitas kredit tanpa melihat urutan," kata Linda.

Oleh karena itu, kata Linda, ketentuan baru diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kredit properti di Indonesia.

"Di Jawa Timur sendiri, sejak diterapkan pelonggaran kebijakan LTV/FTV di tahun 2016, kredit properti tercatat tumbuh dari sebesar 6,15 persen (yoy) pada Agustus 2016 menjadi sebesar 11,29 persen (yoy) pada Juni 2018," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: