Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bekas Walikota Depok Diperiksa Penyidik Lebih dari 11 Jam

Bekas Walikota Depok Diperiksa Penyidik Lebih dari 11 Jam Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Depok -

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka Depok. Kuasa Hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim di Mapolres Depok, Kamis mengatakan kliennya datang ke penyidik Tipikor Polresta Depok pukul 08.30 WIB.

"Iya kami datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan 09.00 WIB," ucapnya.

Nur Mahmudi sudah melewati pemeriksaan lebih dari 11 jam di Polres Depok. Penyidik Tipikor Polresta Depok memanggail mantan Wali Kota Depok tersebut untuk kedua kalinya. Pada panggilan pertama Kamis (6/9) mantan Presiden Partai Keadilan ini tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan kesehatan.

"Pak Nur masih dalam pemulihan kesehatannya akibat benturan ketika bermain voli, jadi tak bisa datang hari ini," kata Iim.

Namun, kata Iim lagi, kliennya masih bisa berkomunikasi dengan baik, sehingga masih perlu beristirahat. Dirinya, kata dia, baru ketemu Rabu (5/9), sudah lama tidak ketemu setelah melihat kondisinya memang ada bekas darah mengering di mata sebelah kiri, pada bagian leher, juga ada bekas darah mengering biru karena benturannya pada saat main voli itu.

Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10,7 miliar lebih dari total Rp17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: