Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga Agustus 2018, Realisasi Pajak Daerah Kota Medan Telah Capai 64,75%

Hingga Agustus 2018, Realisasi Pajak Daerah Kota Medan Telah Capai 64,75% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Realisasi pajak daerah sampai dengan 31 Agustus 2018 yang dikelola Badan Pengelola Pajak Daerah  (BPPRD) Kota Medan sudah mencapai Rp912 miliar lebih. Artinya, realisasi ini sudah mencapai 64,75% dari target yang  telah ditetapkan yakni sebesar Rp1.4807,7 miliar. Secara presentase, realisasi pajak daerah ini relatif sama dengan realisasi tahun 2017 dalam periode yang sama, sedangkan secara nominal meningkat Rp23 miliar.

Kepala BPRD Kota Medan Zulkarnain, mengatakan pihaknya beserta seluruh jajaran akan terus bekerja maksimal sampai 4 bulan ke depan (akhir tahun) sehingga realisasi pajak daerah dapat dioptimalkan  sehingga mencapai 100%.

"Sesuai dengan APBD 2018 target pajak daerah yang dikelola BPPRD Kota Medan sebesar Rp1.408,7 miliar atau meningkat 9,15% dibandingkan dengan tahun 2017 yang ditetapkan sebesar Rp1.290,5 miliar. Guna  lebih mengoptimalkan realisasi pajak daerah tersebut, kita terus melakukan sosialisasi pajak daerah," katanya, Kamis (13/9/2018).

Dikatakannya, sosialisasi yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat pajak daerah dengan tujuan agar wajib pajak daerah secara sukarela mau menyelenggarakan kewajiban-kewajiban perpajakannya secara benar, akurat dan tepat waktu.  

Untuk pajak daerah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka mendukung program-program pembangunan kota, khususnya bidang infrastruktur dan fasiltas sosial lainnya dalam tahun 2018. Oleh karenanya dia berharap agar masyarakat selaku wajib pajak  dapat membayar pajak  dengan benar dan tepat waktu.

"Dalam upaya mewujudkan realisasi target pajak daerah tersebut, masih adanya tunggakan-tunggakan pajak daerah dari wajib pajak. Untuk mengatasinya, kita menurunkan tim terpadu yang melibatkan instansi samping seperti unsur kejaksaan, Polri, TNI, Satpol PP  dan yang lainnya untuk melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah tersebut," ujarnya.

Itu sebabnya apabila masyarakat mengharapkan infrastruktur dan untilitas kota semakin baik lagi, maka Zulkarnain berharap agar seluruh masyarakat harus ikut berpartisipasi, salah satu bentuk partisipasi yang dilakukan yakni dengan membayar pajak daerah secara benar dan tepat waktu.

“Selain itu masyarakat juga harus menghindari terjadinya tunggakan-tunggakan pajak. Sebab, tunggakan pajak akan menjadi beban bagi wajib pajak karena adanya denda administratif yang harus dibayarkan dari keterlambatan pembayaran pajak daerah dengan waktu yang ditetapkan dalam perda.  Oleh karenanya sekali lagi saya mengimbau untuk membayar pajak daerah secara benar dan tepat waktu,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: