Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejari Medan Panggil 92 Badan Usaha Belum Mendaftar BPJS Kesehatan

Kejari Medan Panggil 92 Badan Usaha Belum Mendaftar BPJS Kesehatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Kejaksaan Negeri Medan memanggil 92 Badan Usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran pekerjanya, pembayaran iuran dan pemberian data pekerjanya untuk dilakukan proses negosiasi dan penandatanganan surat pernyataan untuk mendaftarkan pekerjanya ataupun membayaran iuran yang tertunggak di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS kesehatan Cabang Medan, Supriyanto Syaputra mengatakan pemanggilan kepada 92 Badan Usaha tersebut merupakan upaya setelah sebelumnya telah dilakukan kunjungan oleh BPJS Kesehatan dan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan ke Badan Usaha tersebut namun belum membuahkan hasil.

"Sudah kedua kali kegiatan mediasi, di hari pertama Badan Usaha yang kita panggil juga sama sejumlah 46 jadi total Badan Usaha yang kita Panggil ada 92," ujarnya, Jumat (14/9/2018).

Dikatakannya, pemanggilan Mediasi ini semata-mata tujuannya untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja, sebagaimana yang diamanatkan oleh Negara melalui UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kami menghargai niatan baik badan usaha yang telah datang, bahkan ada yang langsung mendaftarkan pekerjanya sebelum tanggal pemanggilan ini, tentu ini merupakan komitmen yang baik badan usaha untuk pekerjanya," katanya. 

Kegiatan Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari Kerjasama yang sudah terjalin sebelumnya antara BPJS Kesehatan Cabang Medan dan Kejaksaan Negeri Medan, adapun bentuk kerjasama tersebut adalah berupa penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan, Firdaus mengatakan, pihaknya dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan terus berupaya dalam meningkatkan kepatuhan Badan Usaha di Wilayah Kota Medan, karena ini amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan namun tetap mengupayakan upaya persuasif.

"Jadi nantinya apabila tetap tidak patuh, mereka akan menerima sanksi, termasuk sanksi pencabutan ijin badan usaha," ujarnya. 

Ditambahkan oleh Supriyanto akan ada tahap pemanggilan berikutnya mengingat masih ada badan usaha yang belum patuh.

"Kami menghimbau untuk Badan Usaha yang lain yang belum mandaftarkan pekerjanya ke Program Jaminan Kesehatan untuk segera mendaftarkan pekerjanya, sebelum dilakukan pemanggilan oleh Pihak Kejaksaan," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: