Setelah diputuskan oleh pengadilan selama 15 tahun penjara, Koruptor e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto rupanya sedang mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi tersebut.
Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan soal rencana pengajuan PK ke pengadilan, merupakan buah pikir dari mantan Ketua DPR tersebut. Pihaknya juga telah membicarakan hal tersebut dengan Setnov, namun belum mengetahui kepastian pengajuan tersebut.
"Belum tahu pastinya ada PK atau nggak. Nanti aja kalau sudah daftar saya hubungi," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Ia menyoroti nama-nama penerima duit e-KTP yang berbeda-beda dalam dakwaan terdakwa satu dengan lainnya. Bahkan mengaku akan meneliti putusan masing-masing terdakwa perkara tersebut.
"Justru itu. Nanti kalau mau, kita akan ada rumusan PK itu, lihat putusan-putusan yang lain, cuma nggak tahu saya kapan," jelasnya.
Diketahui beberapa waktu lalu, para koruptor yang hukumannya telah inkrah mengajukan PK, di antaranya Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, hingga Jero Wacik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: