Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bekas Gubernur Koruptor Senang atas Putusan MA

Bekas Gubernur Koruptor Senang atas Putusan MA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan narapidana koruptor maju sebagai calon anggota legislatif dengan membatalkan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Alhamdulillah, Mahkamah Agung telah melakukan pengujian dan membatalkan PKPU yang membatasi hak mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Putusan MA tersebut membuktikan bahwa hukum masih ada di negara ini," kata Puteh melalui pengacaranya Zulfikar Sawang dalam pesan singkatnya, Jumat (14/9/2018).

Puteh merupakan salah satu mantan terpidana kasus korupsi yang terganjal akibat Peraturan KPU tersebut. Dia yang maju mencalonkan diri untuk posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat, sehingga namanya dicoret dari daftar calon anggota DPD sementara.

Puteh mengajukan sengketa ke Panwaslih Aceh (Bawaslu setempat), dan memenangkan kasus itu, sehingga ia menjadi memenuhi syarat. Namun, KPU tetap menunda keputusan Panwaslih tersebut, sembari menunggu uji materi terkait pasal yang menghambat mantan napi koruptor menjadi caleg.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: