Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan MA Bolehkan Eks Koruptor 'Nyaleg', Fahri: KPU Bukan Polisi Moral

Putusan MA Bolehkan Eks Koruptor 'Nyaleg', Fahri: KPU Bukan Polisi Moral Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota. Putusan itu, menurut Fahri putusan itu telah mengembalikan pengertian dan kesadaran tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma atau moral.

"Karena itu bukan merupakan tugas KPU. Pembuatan norma hanya dilakukan oleh DPR bersama presiden dalam pembuatan UU," kata Fahri.

Dia menilai KPU sebagai pelaksana teknis UU hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU dan tidak boleh membuat aturan tambahan yang membuat norma dan lain-lainnya. Karena itu, Fahri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg agar sesuai dengan UU dan Putusan MA serta putusan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota.

"Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA," ujar Juru Bicara MA Suhadi ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (14/9).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: