Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perbaiki DPT, KPU Bali Tetapkan 3 Juta Pemilih

Perbaiki DPT, KPU Bali Tetapkan 3 Juta Pemilih Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) untuk Pemilu 2019 di daerah ini sebanyak 3.028.249 pemilih yang tersebar pada 12.215 tempat pemungutan suara.

"Rapat pleno hari ini dasar pelaksanaannya Surat Edaran KPU RI Nomor 1033 yang lahir berdasarkan kesepakatan antara KPU RI, Bawaslu RI dan parpol peserta pemilu untuk mencermati DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, untuk selanjutnya dicermati data yang ganda atau pun tidak memenuhi syarat lainnya," kata Ketua KPU Bali Wayan Jondra, di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP untuk Pemilu 2019, di Denpasar, Jumat (14/9/2018) malam.

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, maka jumlah pemilih di Bali turun sebanyak 2.408 pemilih atau menjadi 3.028.249 pemilih dari sebelumnya yang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 3.030.657 pemilih.

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.512.796 berjenis kelamin laki-laki dan 1.515.453 berjenis kelamin perempuan yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

Pemilih itu, untuk Kota Denpasar (415.642), Kabupaten Badung (366.131), Tabanan (362.071), Jembrana (228.586), Buleleng (564.620), Bangli (186.674), Karangasem (381.323), Klungkung (159.599), dan Gianyar (363.603).

Jondra menambahkan bahwa dari rekomendasi Bawaslu sebanyak 4.119 pemilih diduga merupakan pemilih ganda.

Kemudian, dari pencermatan yang dilakukan oleh KPU Bali menemukan 1.023 pemilih ganda.

Selanjutnya sebanyak 132 pemilih juga dihapus berdasarkan temuan KPU kabupaten/kota karena tidak memenuhi syarat, seperti umurnya di bawah batas minimal memilih dan sudah meninggal.

Akhirnya dari berbagai data tersebut, pihaknya mengkomparasi dan menghapus sebanyak 2.408 pemilih dari total DPT sebelumnya 3.030.657 pemilih menjadi 3.028.249 pemilih.

Meskipun ada pengurangan jumlah pemilih, Jondra mengatakan tidak akan mengurangi jumlah TPS di seluruh Bali sebanyak 12.215 TPS.

Melalui penetapan DPTHP Pemilu 2019 tersebut, Jondra memastikan bahwa DPT Bali sudah final.

Meskipun demikian, peluang untuk berubah bisa saja terjadi, dengan beberapa alasan, di antaranya pemilih yang meninggal pascapenetapan, pemilih yang telah pensiun dari TNI/Polri, atau pemilih yang sudah menikah dalam rentang waktu sampai 17 April 2019, hingga pemilih yang justru menjadi TNI-Polri pada saat pencoblosan.

"Untuk perubahan DPT tidak ada, tetapi masih ada peluang. Nanti ditandai, sehingga C-6 tidak dicetak kalau misalnya meninggal," ujarnya pula.

DPTHP yang sudah ditetapkan itu juga sudah masuk data pemilih pemula yang saat pencoblosan akan berusia 17 tahun.

"Yang akan berumur 17 tahun sudah masuk, tinggal pada hari H harus datang ke Dukcapil untuk merekam dan mengambil surat keterangan sudah terekam. Dengan surat keterangan sudah terekam dan C6, baru mereka bisa memilih. Kalau tanpa surat keterangan tidak bisa memilih," ujar Jondra pula.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: