Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fintech Terhambat Peroleh Izin, Pemerintah Siap Bantu

Fintech Terhambat Peroleh Izin, Pemerintah Siap Bantu Kredit Foto: Unsplash/Andrew Neel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan membantu pengembangan sektor berbasis teknologi finansial (fintech) yang masih terhambat perolehan izin maupun rintangan lain yang membuat industri baru ini sulit berkembang.

Sekretaris Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eny Widiyanti mengatakan bahwa perhatian ini akan diberikan karena fintech, tidak hanya telah memberikan kontribusi ke perekonomian, namun juga kemampuan mendorong inklusi keuangan.

"Kami selalu melihat apa ada regulasi yang selama ini menghambat. Misalnya ada seperti itu, kami pasti akan membantu," katanya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Untuk itu, Eny mengatakan, DNKI akan ikut mengupayakan simplifikasi peraturan mengenai sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001, serta akses data di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri agar industri tekfin makin berkembang.

"Mereka belum bisa mengakses ke data Dukcapil, kami juga akan membantu ke sana," tambahnya.

Terkait manfaat industri fintech yang berbasis simpan pinjam untuk program inklusi keuangan, Eny mengatakan, hal tersebut telah terlihat dari realisasi tingkat penyaluran dana dari industri ini kepada sektor riil.

Hingga Juni 2018, tingkat penyaluran kredit lewat fintech lending telah mencapai angka Rp7,64 triliun atau tumbuh pesat dibandingkan nilai penyaluran pada akhir Desember 2016 sebesar Rp200 miliar.

"Yang jelas, yang sudah ada ini, dapat optimal perannya, termasuk untuk inklusi keuangan," jelas Eny.

Meski demikian, Eny menegaskan, sisi perlindungan konsumen tidak akan ditinggalkan, walau nantinya industri fintech yang memperoleh izin dan diawasi oleh OJK semakin banyak.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aji Satria Suleiman mengatakan, regulasi mengenai industri fintech saat ini sudah memadai karena hanya implementasi yang harus konsisten dilakukan.

Menurut dia, salah satu implementasi yang sulit dari regulasi tersebut adalah perolehan data valid ke Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk mencegah penipuan dari konsumen.

"Terkait verifikasi identitas, penting untuk mencegah fraud, sudah ada aturan soal knowing your customer untuk biometrik di OJK atau BI. Sekarang hanya masalah implementasi di Dukcapil," katanya.

Jika akses ke Dukcapil ini lancar, Aji menyakini, analisis terhadap konsumen akan lebih valid, sehingga persentase kredit bermasalah (NPL) dapat ditekan.

Sementara itu, terkait perolehan ISO 27001, OJK juga mengakui pentingnya perolehan sertifikat keandalan sistem elektronik sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, pengajuan sertifikat tersebut bisa membutuhkan waktu selama empat hingga enam bulan dan membuat izin penuh bagi penyelenggaran fintech tidak kunjung keluar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: