Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif PPh Impor Naik, Ketua DPR Setuju

Tarif PPh Impor Naik, Ketua DPR Setuju Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Penghasilan atau PPh impor terhadap 1.147 komoditas atau produk.

"Pengendalian impor bukan kebijakan yang salah, utamanya ketika durasi gejolak nilai tukar valuta, atau penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) masih sulit diprediksi," katanya di Jakarta, Sabtu (15/9).

Namun begitu, Ketua DPR RI juga menginginkan bahwa penyesuaian kebijakan tersebut jangan dilakukan dengan asal-asalan.

Untuk itu, Pemerintah harus tetap mengkalkulasi kebutuhan konsumsi masyarakat, serta menjaga kebutuhan dan keberlanjutan aktivitas industri dalam negeri.

Bambang mengemukakan pimpinan DPR RI mendorong tim ekonomi pemerintah dan Bank Indonesia untuk terus melakukan penyesuaian kebijakan, agar negara tetap mampu melayani masyarakat, dan juga agar keuangan negara tetap dalam kondisi sehat dan terkendali.

Sebelumnya secara terpisah, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman menyarankan pemerintah untuk mengkaji kembali penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) barang impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 110/2018.

"Kebijakan ini sebaiknya dipertimbangkan kembali efektivitasnya," kata Assyifa.

Menurut dia, kebijakan itu belum cukup signifikan dalam mengendalikan nilai tukar rupiah karena produk yang dikenakan tarif pajak adalah produk barang konsumsi.

Ia mengingatkan, berdasarkan data Kemendag pada Januari-Juni 2018, nilai rata-rata impor barang konsumsi hanya sebesar 9,2 persen dari seluruh nilai total impor.

Sementara impor barang input atau "raw material" dan barang modal justru jauh lebih besar porsinya, yaitu berturut-turut sebanyak 74,6 persen dan 16,1 persen.

Ia mengusulkan agar pemerintah menggunakan opsi lain seperti memberikan insentif pajak bagi investor yang melakukan reinvestasi keuntungannya, sehingga stok mata uang asing akan tetap stabil dan dapat memengaruhi kestabilan cadangan devisa Indonesia.

Selain itu, ujar dia, pemerintah juga dapat mendorong eksportir untuk menempatkan mata uang asingnya di pasar keuangan dalam negeri sehingga dapat menambah jumlah mata uang asing dalam negeri.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: