Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantap! DKIPS Sulbar Akan Susun E-Government

Mantap! DKIPS Sulbar Akan Susun E-Government Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Mamuju -

Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik  (DKIPS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) merencanakan penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang elektronik-goverment (e-goverment).

Kepala Bidang Layanan E-Government DKIPS Sulbar, Muh Ridwan Djafar, mengatakan, pihaknya merencanakan kegiatan penyusunan Perda pengembangan e-government Tahun 2019, agar penerapan e-goverment lebih terintegrasi.

"Penerapan e-goverment di Sulbar telah diberlakukan di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulbar," ujarnya di Mamuju, Minggu (16/9/2018).

Meski telah diberlakukan, namun penerapannya belum terkoordinir dan terkesan berjalan sendiri-sendiri, serta tidak terintegrasi. Sehinga perlu adanya regulasi dalam bentuk perda yang menjadi dasar penerapannya.

Selain regulasi, lanjut Ridwan, masih terdapat beberapa kelemahan atau kendala dalam penerapan e-government di Sulbar, seperti sumber daya manusia, aspek budaya kerja, anggaran, infrastruktur, termasuk standarisasinya, serta kendala-kendala lainnya.

"Penerapan e-government yang sudah maju, e-goverment yang terintegrasi dan memiliki standarisasi terkoneksi dan dikoordinir oleh satu lembaga, dan harus memiliki payung hukum," katanya.

Kepala DKIPS Provinsi Sulbar, Muzakkir Kullase, juga mengakui kendala yang dihadapi oleh DKIPS Sulbar dalam mendorong pengembangan e-government adalah tidak didukungnya regulasi berupa perda.

"Pengembangan e-government telah mendapat perhatian khusus sesuai dengan visi misi gubernur. Komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berlandaskan kearifan lokal dengan dukungan masyarakat," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: