Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawahannya Mau Dipecat, Menhub Malah Senang

Bawahannya Mau Dipecat, Menhub Malah Senang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berstatus terpidana kasus korupsi namun masih aktif, bakal diberhentikan sampai akhir tahun ini.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan dirinya mendukung pemberhentian 16 orang PNS di kementerian itu yang jadi terpidana kasus korupsi.

"Saya setuju. Kita mendukung itu," ujarnya di Jakarta, Mingggu (16/9/2018).

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.357 PNS terpidana korupsi berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang terdata masih aktif.

Ia melanjutkan, pihak Kemenhub sendiri sedang memproses pemecatan 16 PNS itu sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, ada beberapa kondisi terkait persoalan hukum yang membuat para PNS itu belum diberhentikan.

"Proses untuk dilakukan pemberhentian sesuai ketentuan, tapi dengan beberapa hal yang terkait faktor by law, jadi belum diberhentikan," jelasnya.

Budi pun mengapresiasi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang membuat surat keputusan bersama tiga menteri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Keputusan itu sebagai dasar hukum yang kuat untuk memproses pemecatan 16 PNS Kemenhub secara cepat," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: